Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial. kartu ini berfungsi untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.
Untuk pengisian opsional, jika punya KPS bisa di isi kalau tidak bisa dikosongi.
Komentar
Posting Komentar